SMP Negeri 2 Klaten akan membuka pendaftaran bagi calon peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2020/2021. Sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan PPDB yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, pendaftaran akan dibuka mulai 1 hingga 4 Juli 2020. “PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana untuk tahun ini PPDB menggunakan sistem Online secara penuh dan disediakan 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi sebesar 50%, Jalur Prestasi sebesar 30%, Jalur Afirmasi sebesar 15%, dan Jalur Mutasi sebesar 5%” demikian disampaikan H. Ismadi, S.Pd., MM. pada rapat dengan Pengurus Komite SMPN 2 Klaten hari Sabtu, 13 Juni 2020. Pada kesempatan yang sama H. Subroto, M.Pd. selaku wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan SMPN 2 Klaten menambahkan bahwa setiap calon peserta didik baru berhak memilih 2 sekolah tujuan berdasarkan 1 jalur yang dipilih. Mengenai syarat-syarat pendaftaran yang harus dipersiapkan, wakil kepala sekolah bidang Humas SMPN 2 Klaten, Tonang Juniarta, S.Pd.Kor., M.Or. menyampaikan bahwa PPDB kali ini ada syarat umum dan syarat khusus, dimana setiap jalur memiliki syarat tertentu. Secara umum calon peserta didik baru yang dapat mendaftar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:
1 . Telah lulus (memiliki ijazah SD/ MI/ Program paket A) dan memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau STL program paket
2. Usia setinggi-tingginya 15 tahun per 1 Juli 2020
Lebih jelasnya syarat-syarat pendaftaran tiap jalur adalah sebagai berikut:
|
Jalur |
Syarat |
|
Zonasi |
|
|
Prestasi |
|
|
Afirmasi |
|
|
Mutasi |
|
Mengingat PPDB tahun ini merupakan PPDB yang menggunakan sistem online secara penuh, maka setiap orang tua siswa perlu memahami regulasi dan prosedur mendaftar sebelum melakukan pendaftaran. Untuk itu dinas pendidikan kabupaten Klaten dan sekolah menerbitkan informasi grafis yang dapat membantu masyarakat memahami secara mudah regulasi dan prosedur tersebut. (TJNews/14/06/2020)