Berita


Berita


Rabu, 01 Juli 2020 | 5254 views
INFORMASI PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMP NEGERI 2 KLATEN TAHUN PELAJARAN 2020/2021

SMP Negeri 2 Klaten akan membuka pendaftaran bagi calon peserta didik baru untuk tahun pelajaran 2020/2021. Sesuai dengan pedoman teknis pelaksanaan PPDB yang diterbitkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Klaten, pendaftaran akan dibuka mulai 1 hingga 4 Juli 2020. “PPDB tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana untuk tahun ini PPDB menggunakan sistem Online secara penuh dan disediakan 4 jalur, yaitu Jalur Zonasi sebesar 50%, Jalur Prestasi sebesar 30%, Jalur Afirmasi sebesar 15%, dan Jalur Mutasi sebesar 5%” demikian disampaikan H. Ismadi, S.Pd., MM. pada rapat dengan Pengurus Komite SMPN 2 Klaten hari Sabtu, 13 Juni 2020. Pada kesempatan yang sama H. Subroto, M.Pd. selaku wakil kepala sekolah bidang Kesiswaan SMPN 2 Klaten menambahkan bahwa setiap calon peserta didik baru berhak memilih 2 sekolah tujuan berdasarkan 1 jalur yang dipilih. Mengenai syarat-syarat pendaftaran yang harus dipersiapkan, wakil kepala sekolah bidang Humas SMPN 2 Klaten, Tonang Juniarta, S.Pd.Kor., M.Or. menyampaikan bahwa PPDB kali ini ada syarat umum dan syarat khusus, dimana setiap jalur memiliki syarat tertentu. Secara umum calon peserta didik baru yang dapat mendaftar apabila memenuhi kriteria sebagai berikut:

1 . Telah lulus (memiliki ijazah SD/ MI/ Program paket A) dan memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) atau STL program paket

2. Usia setinggi-tingginya 15 tahun per 1 Juli 2020

Lebih jelasnya syarat-syarat pendaftaran tiap jalur adalah sebagai berikut:

Jalur

Syarat

Zonasi

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Ijazah/ SKL/ STL
  3. Pas foto 3x4

Prestasi

  1. Ijazah/ SKL/ STL disertai keterangan akumulasi nilai raport 5 semester terakhir (Sem. VII-XI)
  2. Surat keterangan prestasi raport sem. VII-XI yang memuat 3 mapel yaitu Bhs. Indonesia, IPA, & Matematika
  3. Surat keterangan penghargaan/ sertifikat/ piagam hasil lomba/ kejuaraan yang telah dinilaikan ke dinas Pendidikan Kab. Klaten.
  4. Nilai minimal 260 (termasuk piagam)
  5. Pas foto 3x4

Afirmasi

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Ijazah/ SKL/ STL
  3. Pas foto 3x4
  4. Surat Keterangan keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat/ daerah, dapat berupa: PKH/ KIP/ KKS/ BDT dari dinas sosial

Mutasi

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Ijazah/ SKL/ STL
  3. Pas foto 3x4
  4. Surat keterangan pindah tugas dari Instansi pemerintah,/ Lembaga,/ Kantor/ perusahaan yang mempekerjakan.

Mengingat PPDB tahun ini merupakan PPDB yang menggunakan sistem online secara penuh, maka setiap orang tua siswa perlu memahami regulasi dan prosedur mendaftar sebelum melakukan pendaftaran. Untuk itu dinas pendidikan kabupaten Klaten dan sekolah menerbitkan informasi grafis yang dapat membantu masyarakat memahami secara mudah regulasi dan prosedur tersebut. (TJNews/14/06/2020)

 

Bagikan

BERITA LAINNYA